Viral Aktivitas Galian C Ilegal di Aras Kabu Kecamatan Beringin, Polresta Deliserdang Belum Bertindak
Deli Serdang, KontrasNews – Meski sempat viral dan menuai sorotan publik, aktivitas galian C ilegal di desa Aras Kabu yang berdampak langsung ke Desa Sidurip, Kecamatan Beringin, nyatanya tetap beroperasi tanpa hambatan. Pemberitaan sebelumnya yang diharapkan mampu menghentikan aktivitas ilegal tersebut justru tak membuat pihak pelaku galian c gentar.
Celakanya lagi, jajaran polresta deliserdang yang di pimpin oleh kombes pol hendria lesmana belum bertindak. Padahal, warga melalui awak media sudah melaporkan aktivitas ilegal tersebut beserta foto dan vidio dokumentasi. Ada apa dengan pihak kepolisian? Kuat dugaan pelaku galian c ilegal sudah berkoordinasi baik mulai dari tingkat polsek sampai polresta deliserdang.
Buktinya, sampai hari ini kamis (9/4/26) siang, aktivitas perusakan lingkungan masih terus berlangsung secara terang-terangan.
Parahnya lagi, Kapolsek beringin Iptu hafiz ansari saat di konfirmasi belum berkomentar.
Warga kini semakin geram. Harapan agar aparat segera turun tangan justru berujung kekecewaan. Truk-truk pengangkut material masih bebas melintas, jalan desa kian hancur, debu semakin pekat, dan ancaman krisis air bersih makin nyata di depan mata.
“Sudah viral pun masih jalan terus. Ini bukan lagi pelanggaran, ini pembiaran terang-terangan,” ujar salah satu warga dengan nada kesal.
Kapolsek Beringin di bawah jajaran Polresta Deli Serdang hingga kini belum juga menunjukkan tindakan tegas terhadap aktivitas yang jelas-jelas merusak lingkungan tersebut. Kondisi ini semakin memperkuat kekecewaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum yang dinilai tidak berpihak kepada warga.
Situasi ini memunculkan dugaan serius di tengah masyarakat. Kuat dugaan adanya praktik setoran yang diterima oleh oknum aparat di Polresta Deli Serdang maupun Polsek Beringin demi kepentingan pribadi, sehingga aktivitas ilegal tersebut seolah kebal hukum dan terus berjalan tanpa hambatan, tanpa mempedulikan dampak lingkungan yang semakin parah.
Secara hukum, aktivitas ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di mana pelaku perusakan lingkungan dapat dipidana hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Selain itu, praktik pertambangan tanpa izin juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengancam pelaku dengan hukuman pidana dan denda besar.
Namun fakta di lapangan berbicara lain. Berdasarkan laporan warga serta hasil investigasi awak media, aktivitas galian C ilegal ini diduga kuat dikendalikan oleh pengusaha yang seolah kebal hukum. Meski sudah viral dan menjadi sorotan publik, operasional tetap berjalan tanpa hambatan, alat berat terus bekerja, dan truk-truk pengangkut material bebas keluar masuk tanpa rasa takut.
Ironisnya, hingga saat ini tidak terlihat tindakan tegas dari pihak kepolisian maupun Dinas Lingkungan Hidup. Aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum justru dinilai pasif, bahkan terkesan diam di tengah kerusakan yang semakin meluas. Situasi ini semakin memperkuat persepsi bahwa hukum seakan tumpul ke atas dan hanya tajam ke bawah.
(dio/KN)


Posting Komentar